Selasa, 09 Desember 2014

hukum, pemerintahan, negara


Arti &Tujuan Hukum

Individu, masyarakat dan hukum.
Manusia sebagai makhluk social didalam melakukan hubungan di masyarakat, kadang timbul pertikaian, sehingga diperlukan Hukum.

Arti / definisi Hukum

Van Apeldorn
Hukum adalah himpunan peraturan ( perintah – larangan), yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu sendiri.

Soedjono Dirdjosisworo, :
Hukum dalam arti ketentuan penguasa , hukum dalam arti para petugas, hukum dalam arti sikap tindak, hukum dalam arti system kaedah/ norma ( yang meliputi kaedah agama  (sebagai sumber kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa), norma kesusilaan / budi sebagai sumber moral, norma kesopanan / fatsoen  sebagai sumber keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum, hukum dalam arti jalinan nilai, hukum dalam arti tata hukum dan hukum dalam arti ilmu hukum.

Ciri hukum
 Perintah larangan  kontradiksi
 Izin  x dispensasi
 Melakukan sesuatu x Tidakmelakukan  sesuatu

Sifat hukum
Biasanya dalam hukum privat adalah mengatur dan dalam hukum publik , memaksa

Sumber hukum
 Adalah apa saja yang menimbulkan aturan- aturan  yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. (aturan itu kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata).
 Sumber hukum ada dua macam :
 Sumber hukum materiil
 sumber hukum formil

Sumber-sumber Hukum
a.       sumber hukum materil adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum. Atau faktor-faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum. Atau tempat dari mana matri hukum itun diambil.
b.      sumber hukum formil adalah berbagai bentuk aturan hukum yang ada , sumber hukum formal diartikan juga sebagai tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.


Yurisprudensi :
Yaitu keputusan hukum yang sudah mempunyai kekuatan hokum yang tetap dapat menjadi sumber hukum administrasi Negara,Terutama Keputusan Hakim Peradilan Tata Usaha Negara.

Doktrin :
Pendapat para ahli terutama teori-teori yang baru mengenai pelaksanaan hukum administrasi Negara dapat dijadikan sumber hukum administrasi Negara.
Pembagian Hukum
1.Menurut sumbernya :
Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.Menurut bentuknya :
Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.Menurut tempat berlakunya :
Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.Menurut waktu berlakunya :
Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya :
Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material.
6. Menurut sifatnya :
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.Menurut wujudnya :
Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.Menurut isinya :
Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.

Definisi Negara
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.


Pengertian Negara menurut Ahli


John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).

Pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:

1. Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.
2. Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara  berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.
3. Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
4. Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat 
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara:
1) Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller

Unsur-unsur Negara
1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.

4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.

Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara


Fungsi Negara

Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara.
Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.
Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.
Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.


Sifat Negara
1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik

2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.

3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian  menjadi wewenang negara.

Tujuan Negara
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.

Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
Memajukan kesejahteraan umum
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Ikut melaksanakan ketertiban dunia

Asal Mula Terjadinya Negara

Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
Ocupatie - Pendudukan yaitu suatu wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia
Separatie - Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri 
Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
Berdasarkan teori, negara terjadi karena
Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
Bentuk Negara:

Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
Negara Kesatuan
Negara Serikat
Perserikatan Negara (Konfederasi)
Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
Dominion
Koloni
Protektorat
Mandat
Trust
CIRI-CIRI NEGARA MAJU DAN BERKEMBANG
A.Negara Maju
Negara maju adalah negara yang rakyatnya memiliki kesejahteraan atau kualitas hidup yang tinggi.
Ciri-ciri :
1. Pertanian termasuk peternakan dan perikanan untuk industrialisasi, dijual, diekspor.
2. Aktivitas perekonomian menggunakan sarana dan prasarana modern.
3. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menunjang industrialisasi secara cepat.
4. Pendapatan rata-rata penduduk tinggi.
5. Pendidikan dan keterampilan penduduk cukup tinggi.
6. Sifat kemandirian masyarakatnya tinggi.
7. Tidak tergantung pada alam.
8. Tingkat pertumbuhan penduduk rendah
9. Angka harapan hidup tinggi.
10. Intensitas mobilitas tinggi.

Negara Berkembang
Negara berkembang adalah negara yang rakyatnya memiliki tingkat kesejahteraan atau kualitas hidup taraf sedang atau dalam perkembangan
Ciri-ciri:
1. Pertanian termasuk peternakan dan perikanan hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan keluarga.
2. Pada umumnya aktivitas masyarakat menggunakan sarana dan prasarana tradisional.
3. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan pengalaman dan lamban.
4. Pendapatan relatif rendah.
5. Pendidikan penduduknya rata-rata rendah.
6. Sifat penduduk kurang mandiri.
7. Sangat tergantung pada alam.
8. Tingkat pertumbuhan penduduk tinggi
9. Angka harapan hidup rendah.
10. Intensitas mobilitas rendah.

Definisi Ilmu Politik
    Politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu.
Politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat dan bukan tujuan pribadi seseorang. Lagipula politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok termasuk partai politik dan kegiatan individu.
Unsur yang diperlukan sebagai konsep pokok yang dipakai untuk meneropong unsur-unsur lainnya, yaitu :
Negara (suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya)
Kekuasaan (kemampuan seseorang / kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang / kelompok lain sesuai dengan keinginan pelaku)
Pengambilan keputusan (Keputusan adalah membuat pilihan di antara beberapa alternatif ; Pengambilan keputusan adalah menunjuk pada proses yang terjadi sampai keputusan itu terjadi)
Kebijaksanaan umum (Kebijaksaan adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku / kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut)
Pembagian atau alokasi (pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai dalam masyarakat)
Sarjana-sarjana yang menekankan negara sebagai inti dari politik memusatkan perhatiannya pada lembaga-lembaga kenegaraan serta bentuk formilnya. Definisi ini bersifat tradisionil dan agak sempit ruang lingkupnya. Pendekatan ini dinamakan pendekatan institusionil.
Definisi ilmu politik menurut beberapa tokoh :
Roger F. Soltau dalam introduction to politics (ilmu politik mempelajari negara, tujuan-tujuan negara dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan tersebut, hubungan antara negara dengan warga negaranya serta dengan negara-negara lain)
J. Barents dalam Ilmu Politika (ilmu politik adalah mempelajari kehidupan negara yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat ; ilmu politik mempelajari negara-negara itu melakukan tugas-tugasnya)
Bidang-bidang Ilmu Politik
Dalam Contemporary Political Science, ilmu politik dibagi ke dalam 4 bidang, yaitu :
Teori politik : teori politik, sejarah perkembangan ide-ide politik.
Lembaga-lembaga politik : UUD, Pemerintah nasional, Pemerintah daerah dan lokal, Fungsi ekonomi dan sosial dari pemerintah, Perbandingan lembaga-lembaga politik.
Partai-partai, Golongan dan Pendapat Umum : Partai politik, Golongan dan Asosiasi, Partisipasi warga negara dalam pemerintah dan administrasi, Pendapat umum.
Hubungan internasional : Politik internasional, Organisasi dan administrasi internasional, Hukum internasional.
Perkembangan ilmu politik yang tercermin dalam berbagai konfrensi ilmiah :
Acara Kongres VII International Political Science Association tahun 1967 di Brussel yang membicarakan :
Metode-metode kwantitatif dan metematis dalam ilmu politik.
Biologi dan ilmu politik.
Masalah pangan dan ilmu politik.
Masalah pemuda dan politik.
Model-model dan studi perbandingan sekitar Nation Building.
Acara American Political Science Association tahun 1970 di Los Angeles yang membicarakan :
Data dan analisa (penggunaan komputer dalam kegiatan penelitian)
Pembangunan politik (kehidupan politik di negara-negara baru)
Tingkah laku badan legislatif (analisa sikap dan peranan anggota-anggota panitia-panitia kecil dalam badan-badan perwakilan)



2.      Tambahan contoh kasus pembunuhan:
Ø  RIO ALEX BULO (RIO MARTIL) Dia terbukti mencabut nyawa lima orang dan sekali melakukan percobaan pembunuhan. Bidikan pertama Rio adalah Surabaya. Dengan martil mautnya, dia menghabisi pengusaha rental mobil dan menggondol sedan Mercy.Di Semarang, Rio melarikan Izusu Panther setelah menggetok mati dua orang dengan martil kesayangannya. Di Yogya, percobaan pembunuhannya gagal. Rio tak putus asa. Pada 12 Januari 2001, Rio menghabisi Jeje Suraji di Baturaden, Banyumas. Dia menggondol sedan Timor milik Jeje yang disewanya dari Bandung.Pria yang sudah beranak-istri ini menghabiskan masa hukumannya di salah satu LP di Nusakambangan yaitu LP Permias.Pada Desember 2004, Iwan Zulkarnaen, koruptor Rp 40 miliar dan divonis 16 tahun, dibui di LP yang sama. Karena sama-sama pernah mengecap tanah Sulawesi, Rio dan Iwan cepat akrab.Bahkan Iwan pun mengajari Rio mengaji. Cocok dengan niat Rio untuk bertobat. Tapi rupanya ‘bakat’ membunuh itu tak juga sirna dari Rio. Hanya karena diledek Iwan bahwa dia hanya bertaji di luaran saja, Rio naik pitam.Segera dia hantamkan kepala guru mengajinya itu ke tembok sel. Dia menghabisi nyawa Iwan dengan tangan kosong, tanpa sang martil maut. Dia masuk LP pada 2 Agustus 2004 dieksekusi 8 agustus 2008 (08-08-08 tanggal eksekusinya kaya no cantik ) 
Ø  Menurut saya sih RIO ALEX BULO (RIO MARTIL) itu hukumannya sudah sesuai dengan UUD yang berlaku karena Dia terbukti mencabut nyawa lima orang dan sekali melakukan percobaan pembunuhan.
Ø  Menurut saya sih RIO ALEX BULO (RIO MARTIL) sudah sesuai dengan ganjaran yaitu dengan di vonis 16 tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

BlackHat48