Arti &Tujuan Hukum
Individu, masyarakat dan hukum.
Manusia sebagai makhluk social didalam melakukan hubungan di
masyarakat, kadang timbul pertikaian, sehingga diperlukan Hukum.
Arti / definisi Hukum
Van Apeldorn
Hukum adalah himpunan peraturan ( perintah – larangan),
yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh
masyarakat itu sendiri.
Soedjono Dirdjosisworo, :
Hukum dalam arti ketentuan penguasa , hukum dalam arti para
petugas, hukum dalam arti sikap tindak, hukum dalam arti system kaedah/ norma (
yang meliputi kaedah agama (sebagai sumber kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa), norma kesusilaan / budi sebagai sumber moral, norma kesopanan /
fatsoen sebagai sumber keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma
hukum, hukum dalam arti jalinan nilai, hukum dalam arti tata hukum dan hukum
dalam arti ilmu hukum.
Ciri hukum
Perintah larangan kontradiksi
Izin x dispensasi
Melakukan sesuatu x Tidakmelakukan
sesuatu
Sifat hukum
Biasanya dalam hukum privat adalah mengatur dan dalam hukum
publik , memaksa
Sumber hukum
Adalah apa saja yang menimbulkan aturan- aturan
yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. (aturan itu kalau dilanggar
mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata).
Sumber hukum ada dua macam :
Sumber hukum materiil
sumber hukum formil
Sumber-sumber Hukum
a. sumber hukum
materil adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum.
Atau faktor-faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan
hukum. Atau tempat dari mana matri hukum itun diambil.
b. sumber hukum formil
adalah berbagai bentuk aturan hukum yang ada , sumber hukum formal diartikan
juga sebagai tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan
hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum
itu formal berlaku.
Yurisprudensi :
Yaitu keputusan hukum yang sudah mempunyai kekuatan hokum
yang tetap dapat menjadi sumber hukum administrasi Negara,Terutama Keputusan
Hakim Peradilan Tata Usaha Negara.
Doktrin :
Pendapat para ahli terutama teori-teori yang baru mengenai
pelaksanaan hukum administrasi Negara dapat dijadikan sumber hukum administrasi
Negara.
Pembagian Hukum
1.Menurut sumbernya :
Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam
peraturan perundangan.
Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam
peraturan-peraturan kebiasaan.
Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh
Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena
putusan hakim.
Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat
seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu
pengetahuan hukum.
2.Menurut bentuknya :
Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai
perundangan
Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang
masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya
ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.Menurut tempat berlakunya :
Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan
hukum dalam dunia internasional.
4.Menurut waktu berlakunya :
Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku
sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada
masa yang akan datang.
Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku
dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya :
Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang
mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang
mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material.
6. Menurut sifatnya :
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan
bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan
apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.Menurut wujudnya :
Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif
dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.Menurut isinya :
Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara
orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan
perseorangan.
Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara
Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan
warganegara.
Definisi Negara
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang
memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan
masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pengertian
Negara menurut Ahli
John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau
organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki
monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko,
yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain
wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat
bersama atas nama masyarakat.
Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang
mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai
suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara
adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah
terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan
tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang
yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang
sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).
Pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:
1. Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk
mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini
dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara
adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan
kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan
suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau
bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.
2. Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban
dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu
pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara
merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari
kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara
berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk
mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan
gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak
dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern
State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia
(asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah
berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi
kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan
manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan
antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut
adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.
3. Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu.
Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul
sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu.
Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena
merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi
sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan
pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena
pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena
negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan
melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut,
maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi
yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,
sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
4. Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan
rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai
bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan
negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara:
1) Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun
berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan
negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur
teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau,
Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas)
yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain
yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl
Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat
antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan
persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang
hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan
kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh :
Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller
Unsur-unsur
Negara
1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal
dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi
atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di
Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi
teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk
negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk
menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih
ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari
negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi
hukum tata negara atau organisasi negara
Fungsi
Negara
Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan
pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain
yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan
negara.
Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada
diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan
tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.
Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan
kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan
bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.
Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki
untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.
Sifat
Negara
1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Tujuan Negara
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Tujuan Negara
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
Memajukan kesejahteraan umum
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Asal Mula Terjadinya Negara
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
Ocupatie - Pendudukan yaitu suatu wilayah yang diduduki oleh
sekelompok manusia
Separatie - Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi
wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri
Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara
baru
Berdasarkan teori, negara terjadi karena
Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak
Tuhan
Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya
perjanjian individu-individu (contrac social)
Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya
kekuasaan / kekuatan
Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan
untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
Bentuk Negara:
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
Negara Kesatuan
Negara Serikat
Perserikatan Negara (Konfederasi)
Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
Dominion
Koloni
Protektorat
Mandat
Trust
Source: http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html
CIRI-CIRI NEGARA MAJU DAN BERKEMBANG
A.Negara Maju
Negara maju adalah negara yang rakyatnya memiliki
kesejahteraan atau kualitas hidup yang tinggi.
Ciri-ciri :
1. Pertanian termasuk peternakan dan perikanan untuk industrialisasi, dijual, diekspor.
2. Aktivitas perekonomian menggunakan sarana dan prasarana modern.
3. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menunjang industrialisasi secara cepat.
4. Pendapatan rata-rata penduduk tinggi.
5. Pendidikan dan keterampilan penduduk cukup tinggi.
6. Sifat kemandirian masyarakatnya tinggi.
7. Tidak tergantung pada alam.
8. Tingkat pertumbuhan penduduk rendah
9. Angka harapan hidup tinggi.
10. Intensitas mobilitas tinggi.
1. Pertanian termasuk peternakan dan perikanan untuk industrialisasi, dijual, diekspor.
2. Aktivitas perekonomian menggunakan sarana dan prasarana modern.
3. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menunjang industrialisasi secara cepat.
4. Pendapatan rata-rata penduduk tinggi.
5. Pendidikan dan keterampilan penduduk cukup tinggi.
6. Sifat kemandirian masyarakatnya tinggi.
7. Tidak tergantung pada alam.
8. Tingkat pertumbuhan penduduk rendah
9. Angka harapan hidup tinggi.
10. Intensitas mobilitas tinggi.
Negara Berkembang
Negara berkembang adalah negara yang rakyatnya memiliki
tingkat kesejahteraan atau kualitas hidup taraf sedang atau dalam perkembangan
Ciri-ciri:
1. Pertanian termasuk peternakan dan perikanan hanya untuk
memenuhi kebutuhan sendiri dan keluarga.
2. Pada umumnya aktivitas masyarakat menggunakan sarana dan prasarana tradisional.
3. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan pengalaman dan lamban.
4. Pendapatan relatif rendah.
5. Pendidikan penduduknya rata-rata rendah.
6. Sifat penduduk kurang mandiri.
7. Sangat tergantung pada alam.
8. Tingkat pertumbuhan penduduk tinggi
9. Angka harapan hidup rendah.
10. Intensitas mobilitas rendah.
2. Pada umumnya aktivitas masyarakat menggunakan sarana dan prasarana tradisional.
3. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan pengalaman dan lamban.
4. Pendapatan relatif rendah.
5. Pendidikan penduduknya rata-rata rendah.
6. Sifat penduduk kurang mandiri.
7. Sangat tergantung pada alam.
8. Tingkat pertumbuhan penduduk tinggi
9. Angka harapan hidup rendah.
10. Intensitas mobilitas rendah.
Definisi Ilmu Politik
Politik adalah bermacam-macam
kegiatan dalam suatu sistem politik yang menyangkut proses menentukan
tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu.
Politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh
masyarakat dan bukan tujuan pribadi seseorang. Lagipula politik menyangkut
kegiatan berbagai kelompok termasuk partai politik dan kegiatan individu.
Unsur yang diperlukan sebagai konsep pokok yang dipakai
untuk meneropong unsur-unsur lainnya, yaitu :
Negara (suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai
kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya)
Kekuasaan (kemampuan seseorang / kelompok untuk mempengaruhi
tingkah laku orang / kelompok lain sesuai dengan keinginan pelaku)
Pengambilan keputusan (Keputusan adalah membuat pilihan di
antara beberapa alternatif ; Pengambilan keputusan adalah menunjuk pada proses
yang terjadi sampai keputusan itu terjadi)
Kebijaksanaan umum (Kebijaksaan adalah suatu kumpulan
keputusan yang diambil oleh seorang pelaku / kelompok politik dalam usaha memilih
tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut)
Pembagian atau alokasi (pembagian dan penjatahan dari
nilai-nilai dalam masyarakat)
Sarjana-sarjana yang menekankan negara sebagai inti dari
politik memusatkan perhatiannya pada lembaga-lembaga kenegaraan serta bentuk
formilnya. Definisi ini bersifat tradisionil dan agak sempit ruang lingkupnya.
Pendekatan ini dinamakan pendekatan institusionil.
Definisi ilmu politik menurut beberapa tokoh :
Roger F. Soltau dalam introduction to politics (ilmu politik
mempelajari negara, tujuan-tujuan negara dan lembaga-lembaga yang akan
melaksanakan tujuan tersebut, hubungan antara negara dengan warga negaranya
serta dengan negara-negara lain)
J. Barents dalam Ilmu Politika (ilmu politik adalah
mempelajari kehidupan negara yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat ;
ilmu politik mempelajari negara-negara itu melakukan tugas-tugasnya)
Bidang-bidang Ilmu Politik
Dalam Contemporary Political Science, ilmu politik dibagi ke
dalam 4 bidang, yaitu :
Teori politik : teori politik, sejarah perkembangan ide-ide
politik.
Lembaga-lembaga politik : UUD, Pemerintah nasional,
Pemerintah daerah dan lokal, Fungsi ekonomi dan sosial dari pemerintah,
Perbandingan lembaga-lembaga politik.
Partai-partai, Golongan dan Pendapat Umum : Partai politik,
Golongan dan Asosiasi, Partisipasi warga negara dalam pemerintah dan
administrasi, Pendapat umum.
Hubungan internasional : Politik internasional, Organisasi
dan administrasi internasional, Hukum internasional.
Perkembangan ilmu politik yang tercermin dalam berbagai
konfrensi ilmiah :
Acara Kongres VII International Political Science
Association tahun 1967 di Brussel yang membicarakan :
Metode-metode kwantitatif dan metematis dalam ilmu politik.
Biologi dan ilmu politik.
Masalah pangan dan ilmu politik.
Masalah pemuda dan politik.
Model-model dan studi perbandingan sekitar Nation Building.
Acara American Political Science Association tahun 1970 di
Los Angeles yang membicarakan :
Data dan analisa (penggunaan komputer dalam kegiatan
penelitian)
Pembangunan politik (kehidupan politik di negara-negara
baru)
Tingkah laku badan legislatif (analisa sikap dan peranan
anggota-anggota panitia-panitia kecil dalam badan-badan perwakilan)
2. Tambahan contoh kasus
pembunuhan:
Ø RIO ALEX BULO (RIO MARTIL) Dia terbukti
mencabut nyawa lima orang dan sekali melakukan percobaan pembunuhan. Bidikan
pertama Rio adalah Surabaya. Dengan martil mautnya, dia menghabisi pengusaha
rental mobil dan menggondol sedan Mercy.Di Semarang, Rio melarikan Izusu
Panther setelah menggetok mati dua orang dengan martil kesayangannya. Di Yogya,
percobaan pembunuhannya gagal. Rio tak putus asa. Pada 12 Januari 2001, Rio
menghabisi Jeje Suraji di Baturaden, Banyumas. Dia menggondol sedan Timor milik
Jeje yang disewanya dari Bandung.Pria yang sudah beranak-istri ini menghabiskan
masa hukumannya di salah satu LP di Nusakambangan yaitu LP Permias.Pada
Desember 2004, Iwan Zulkarnaen, koruptor Rp 40 miliar dan divonis 16 tahun,
dibui di LP yang sama. Karena sama-sama pernah mengecap tanah Sulawesi, Rio dan
Iwan cepat akrab.Bahkan Iwan pun mengajari Rio mengaji. Cocok dengan niat Rio
untuk bertobat. Tapi rupanya ‘bakat’ membunuh itu tak juga sirna dari Rio.
Hanya karena diledek Iwan bahwa dia hanya bertaji di luaran saja, Rio naik
pitam.Segera dia hantamkan kepala guru mengajinya itu ke tembok sel. Dia
menghabisi nyawa Iwan dengan tangan kosong, tanpa sang martil maut. Dia masuk
LP pada 2 Agustus 2004 dieksekusi 8 agustus 2008 (08-08-08 tanggal eksekusinya
kaya no cantik )
Ø Menurut saya sih RIO ALEX BULO (RIO MARTIL) itu
hukumannya sudah sesuai dengan UUD yang berlaku karena Dia terbukti mencabut
nyawa lima orang dan sekali melakukan percobaan pembunuhan.
Ø Menurut saya sih RIO ALEX BULO (RIO MARTIL)
sudah sesuai dengan ganjaran yaitu dengan di vonis 16 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar